THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 13 April 2010

undang-undang hidup

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

3

9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau

kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan

asas:

a. tanggung jawab negara;

b. kelestarian dan keberlanjutan;

c. keserasian dan keseimbangan;

d. keterpaduan;

e. manfaat;

f. kehati-hatian;

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragaman hayati;

j. pencemar membayar;

k. partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 4

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian;

d. pemeliharaan;

e. pengawasan; dan

f. penegakan hukum.

BAB III

PERENCANAAN

Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a. inventarisasi lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH.

Bagian Kesatu

Inventarisasi Lingkungan Hidup

Pasal 6

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:

a. tingkat nasional;

b. tingkat pulau/kepulauan; dan

c. tingkat wilayah ekoregion.

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;

b. jenis yang dimanfaatkan;

c. bentuk penguasaan;

d. pengetahuan pengelolaan;

e. bentuk kerusakan; dan

f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Bagian Kedua

Penetapan Wilayah Ekoregion

Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

7

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPLH nasional;

b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

a. RPPLH provinsi;

b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

Pasal 10

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;

b. sebaran penduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubahan iklim.

8

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PEMANFAATAN

Pasal 12

(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;

b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB V

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan;

b. penanggulangan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Bagian Kedua

Pencegahan

Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e. amdal;

f. UKL-UPL;

g. perizinan;

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hidup;

k. analisis risiko lingkungan hidup;

l. audit lingkungan hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu

pengetahuan.

Paragraf 1

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 15

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 16

KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib

diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Pasal 18

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan

dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Tata Ruang

Pasal 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan

masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan

pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung

lingkungan hidup.

Paragraf 3

Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 20

(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui

baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku mutu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan

hidup dengan persyaratan:

a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan

huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f

diatur dalam peraturan menteri.

Paragraf 4

Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 21

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan

kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku

kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan

kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau

h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada

paramater antara lain:

a. kenaikan temperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan/atau

d. kekeringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5

Amdal

Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap

lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana

usaha dan/atau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena

dampak;

e. sifat kumulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib

dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang

tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta

pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam

pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi

lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan

budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian

kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan

cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi

pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar

untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang

wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan

dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Pasal 25

Dokumen amdal memuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha

dan/atau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang

terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;

e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk

menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 26

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh

pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian

informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum

kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. yang terkena dampak;

b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau

c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan

keberatan terhadap dokumen amdal.

Pasal 27

Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

Pasal 28

(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan

Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal

sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi:

a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;

b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi

dampak serta pengambilan keputusan; dan

c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan

lingkungan hidup.

(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun

amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi

penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 terdiri atas wakil dari unsur:

a. instansi lingkungan hidup;

b. instansi teknis terkait;

c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha

dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang

timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan

f. organisasi lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh

tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian

teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 31

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau

ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi

usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak

penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.

(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah

diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

15

Paragraf 6

UKL-UPL

Pasal 34

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria

wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib

memiliki UKL-UPL.

(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau

kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Pasal 35

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat

pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

hidup.

(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. tidak termasuk dalam ketegori berdampak penting sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan

b. kegiatan usaha mikro dan kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan

kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur

dengan peraturan Menteri.

Paragraf 7

Perizinan

Pasal 36

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL

wajib memiliki izin lingkungan.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan

lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak

dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat

dibatalkan apabila:

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung

cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran

dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum

dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau

rekomendasi UKL-UPL; atau

16

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL

tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan.

Pasal 38

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin

lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha

negara.

Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan

keputusan izin lingkungan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 40

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin

usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan

dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan,

penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin

lingkungan.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 8

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Pasal 42

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan

pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen

ekonomi lingkungan hidup.

(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. pendanaan lingkungan hidup; dan

c. insentif dan/atau disinsentif.

Pasal 43

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto

yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan

lingkungan hidup;

c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan

d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

17

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:

a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan

lingkungan hidup; dan

c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.

(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:

a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;

b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah

lingkungan hidup;

d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau

emisi;

e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;

f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;

g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan

h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) sampai

dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9

Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 44

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan

daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan

prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan

ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Paragraf 10

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 45

(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta

pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib

mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus

lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang

memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang

baik.

Pasal 46

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka

pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami

pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan,

18

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk

pemulihan lingkungan hidup.

0 komentar: